Selamat tinggal pornografi
My 2 cent's March 26th, 2008
Ada yg sedikit aneh pagi ini yang terjadi dibeberapa milis dan forum, hal tersebut adalah menghilangnya forum / kategori pornografi. Ambillah satu contoh di forum kaskus.us yang terkenal dengan BB17 nya, bahkan sampai ke mancanegara, pun telah lenyap tidak berbekas pada hari ini. Begitu juga dengan milis-milis yang berbau pornografi pun jadi sepi akan postingan yang kadang-kadang satu harinya bisa mencapai ratusan atau ribuan email yang berlalu lalang didalamnya.
Lenyapnya semua hal yang berbau pornografi ini menjadi topik yang hangat di beberapa milis, mulai dari milis memasak, milis hobby sampai dengan milis alumni sekolah. Mulai dari kalangan agamis, akademis, birokrat, sampai pengangguran pun mulai memperbincangkan hal diatas pada hari ini. Sungguh luar biasa.
Hal ini mungkin dikarenakan imbas dari telah disahkannya RUU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang akhirnya disahkan menjadi Undang-undang oleh pemerintah.
Berikut ini beberapa kutipan dari Undang-undang tersebut yang sekiranya membuat miris para praktisi dibidang underground / pornografi (source : milis wikusama) :
Pidana 1 tahun dan denda Rp 1 miliar
Pasal 26: Setiap orang dilarang menyebarkan informasi elektronik yang memiliki muatan pornografi, pornoaksi, perjudian, dan atau tindak kekerasan melalui komputer atau sistem elektronik.Pidana empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar
Pasal 27 (1): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi dalam komputer dan atau sistem elektronik.Pidana enam bulan dan denda Rp 100 juta
Pasal 22 (1): Penyelenggara agen elektronik tertentu wajib menyediakan fitur pada agen elektronik yang dioperasikannya yang memungkinkan penggunanya melakukan perubahan informasi yang masih dalam proses transaksi.Pasal 25: Penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data tentang hak pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan dari orang yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan
Pidana enam bulan atau denda Rp 100 juta
Pasal 23 (2): Pemilikan dan penggunaan nama domain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib didasarkan pada itikad baik, tidak melanggar prinsip persaingan usaha secara sehat, dan tidak melanggar hak orang lain. (Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dituntut atas pengaduan dari orang yang terkena tindak pidana)Pidana delapan tahun penjara dan denda Rp 2 miliar
Pasal 27 (3): menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi pertahanan nasional atau hubungan internasional yang dapat menyebabkan gangguan atau bahaya terhadap Negara dan atau hubungan dengan subyek hukum internasional.Pasal 28 (1): Setiap orang dilarang melakukan tindakan yang secara tanpa hak yang menyebabkan transmisi dari program, informasi, kode atau perintah, komputer dan atau sistem elektronik yang dilindungi negara menjadi rusak.
Pasal 30 ayat (1): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik milik pemerintah yang dilindungi secara tanpa hak.
Pasal 30 ayat (2): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses tanpa hak atau melampaui wewenangnya, komputer dan atau sistem elektronik yang dilindungi oleh negara, yang mengakibatkan komputer dan atau sistem elektronik tersebut menjadi rusak.
Pasal 30 ayat (3): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses tanpa hak atau melampaui wewenangnya, komputer dan atau sistem elektronik yang dilindungi oleh masyarakat, yang mengakibatkan komputer dan atau sistem elektronik tersebut menjadi rusak.
Pasal 30 ayat (4): Setiap orang dilarang mempengaruhi atau mengakibatkan terganggunya komputer dan atau sistem elektronik yang digunakan oleh pemerintah.
Pasal 33 ayat (2): Setiap orang dilarang menyebarkan, memperdagangkan, dan atau memanfaatkan kode akses (password) atau informasi yang serupa dengan hal tersebut, yang dapat digunakan menerobos komputer dan atau sistem elektronik dengan tujuan menyalahgunakan komputer dan atau sistem elektronik yang digunakan atau dilindungi oleh pemerintah.
Pasal 34: Setiap orang dilarang melakukan perbuatan dalam rangka hubungan internasional dengan maksud merusak komputer atau sistem elektronik lainnya yang dilindungi negara dan berada di wilayah yurisdiksi Indonesia.
Pidana 20 tahun dan denda Rp 10 miliar
Pasal 27 (2): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi milik pemerintah yang karena statusnya harus dirahasiakan atau dilindungi.Pidana 10 tahun dan denda Rp 2 miliar
Pasal 31 (1): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik secara tanpa hak atau melampaui wewenangnya untuk memperoleh keuntungan atau memperoleh informasi keuangan dari Bank Sentral, lembaga perbankan atau lembaga keuangan, penerbit kartu kredit, atau kartu pembayaran atau yang mengandung data laporan nasabahnya.Pasal 31 (2): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses dengan cara apapun kartu kredit atau kartu pembayaran milik orang lain secara tanpa hak dalam transaksi elektronik untuk memperoleh keuntungan.
Pasal 33 (1): Setiap orang dilarang menyebarkan, memperdagangkan, dan atau memanfaatkan kode akses (password) atau informasi yang serupa dengan hal tersebut, yang dapat digunakan menerobos komputer dan atau sistem elektronik dengan tujuan menyalahgunakan yang akibatnya dapat mempengaruhi sistem elektronik Bank Sentral, lembaga perbankan dan atau lembaga keuangan, serta perniagaan di dalam dan luar negeri.
Pasal 35: Masyarakat dapat mengajukan gugatan secara perwakilan terhadap pihak yang menggunakan teknologi informasi yang berakibat merugikan masyarakat
Semoga saja dengan adanya Undang-undang ini, para penegak hukum di Indonesia ini bisa menjalankan tugasnya dengan sebaik-baiknya didalam memberantas tindak pornografi yang telah mendarah daging dan membudidaya di negeri ini. Bukannya malah memanfaatkan kesempatan didalam kesempitan untuk kepentingan pribadi ataupun golongannya saja. Amin.
Picture tribute to : http://www.tesionline.com/intl/img/focus/web_pornography.jpg
About

Bukan lenyap tuh, yang BB17 kaskus, itu hanya ga ditampilin di welcome page kaskus aja setelah kita login, tapi masih bisa diakses dari url-nya langsung, udah gw coba dan berhasil, jadi masih bisa BB17-an
donny: iye dihidden linknya, tapi khan tetep aja secara tidak langsung udah ‘hilang’ dari peredaran. eniwey berita tentang UU ITE dan imbasnya ini ngalah2in gosipnya selebritis yg kawin cerai aje deh .. hehehe
aduh…lo ga jd postinger m2k lagi donk yud…sepi donk wkakakakak
wah, jadi pusing saya …
kayaknya Pemerintah punya seribu satu cara untuk membendung pornografi tetapi peminat pornografi punya seribu dua cara untuk mendapatkannya kembali, pinteran malingnya kayaknya .
hmm.. liat perkembangan ah..
http://buyseizedcars.wordpress.com/2009/04/29/repo-car-auctions/ - Capital Auto Auction
Capital Auto Auction
Repo Car Auctions - http://buyseizedcars.wordpress.com/2009/04/29/repo-car-auctions/